Cara Mudah Mendaftarkan Domain .co.id dan .or.id Tanpa Menyiapkan Persyaratan



Celah ini dimungkinkan karena adanya kecerobohan dan ketidak telitian atau masih kurangnya sistem administrasi dari penyelenggara domain Indonesia. Indikasinya bisa kita lihat banyak domain .or.id yang sama sekali peruntukannya bukan untuk organisasi, melainkan per-orangan (silahkan cari sendiri, Saya tidak mau ganggu "rejeki" orang lain :D )


Pada situs resminya tertera persyaratan dokumen pelengkap pendaftaran adalah sebagai berikut:
.co.id 
KTP Penanggung Jawab, SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP), Kepemilikan Merk (bila ada)
.or.id
KTP Penanggung Jawab, Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

Nah, dengan sedikit bermain - main di Google Images maka tidak begitu sulit mendapatkan semua persyaratan diatas.
Tinggal diubah sedikit nama pada NPWP dan Akta, maka lengkaplah sudah persyaratan  aspal untuk pendaftaran domain .co.id dan .or.id dan siap diupload. Lalu pertanyaan selanjutnya apakah kecerobohan ini yang menjadi faktor utama pendaftaran gelap nama domain diatas?

Jika saja pihak PANDI memiliki akses cepat ke database Perusahaan dan Organisasi resmi yang terdaftar di Indonesia, maka kita tidak akan menemukan nama domain organisasi dan perusahaan fiktif. Sebagai system yang mensyaratkan kelengkapan vital, PANDI seharusnya dapat melakukan cross check terhadap setiap domain yang didaftarkan, nyatanya masih banyak nama domain dengan persyaratan fiktif beredar dimana - mana :D

Oh iya, semua cara diatas sudah saya coba dan berhasil, namun saya hentikan pada tahapan pembayaran, ya wong namanya juga hanya coba - coba A.K.A tester.

4 komentar:

  1. I'm the first,,
    That's true, but we must support if it to success, and we hope awareness for every indonesian people.
    Thanks for exchange link,, please come again on my blog and give some comments on my articles.
    Thanks...

    BalasHapus
  2. eitz,, i think my blog name piluimi's ever not eber.. But please change with health information.. thanks

    BalasHapus
  3. oke bro,, sekarang udah bener... thanks

    BalasHapus
  4. G' Bakalan Di Suspen tu om kalau ketahuan., pengen beli domain or.id tp g punya organisasi resmi,

    BalasHapus

Silahkan kirimkan komentar atau pertanyaan anda disini